Nov 25, 2024 | 43 views
KOTA TANGERANG, – Masa tenang adalah salah satu tahapan sebelum pemungutan suara Pilkada 2024 yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Senin (25/11)
Ada sejumlah aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024 dalam tiga hari ini. Apa saja?
Dikutip dari akun resmi Instagram Bawaslu Provinsi Banten @bawaslubanten, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung pada 24-26 November 2024. Berikut aturan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada serentak 2024.
A. Yang dilakukan
B. Yang tidak dilakukan
Kendati demikian, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam, mengimbau kepada media masa untuk tidak memberitakan menayangkan terkait pasangan calon kepala daerah di masa tenang.
“Ya media masa tidak boleh memberitakan atau menayangkan konten paslon kepala daerah yang sifatnya mengajak atau memilih selama masa tenang,” kata Farid kepada awak media ini di Alun-alun Ahmad Yani saat memantau kampanye akbar, Sabtu (23/11) kemarin
Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menjaga kondusifitas selama masa tenang Pilkada hingga dilaksanakanya Pilkada serentak 2024 digelar pada Rabu 27 November nanti.
Posted in Pilkada