Mar 21, 2025 | 123 views
KABUPATEN TANGERANG, – Banner kepemilikan tanah dengan dihimpit ratusan bangunan kontrakan di Kampung Teureup, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dicopot orang tak dikenal (OTK), Jum’at (21/03)
Sebelumnya, Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) DPD Provinsi Banten, memasang banner kepemilikan tanah seluas ±9000 M² di komplek tersebut, milik sah Husen bin Sadik berdasarkan Nomor AJB : 593.2/2038/A.g.Psk/1994 Tanggal 9 Agustus 1994 dengan NOP.36.19.090.013.006-0814.0, beberapa waktu lalu
Wakil Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Zainudin menyayangkan tindakan oknum tak bertanggung jawab yang telah mencopot banner pemberitahuan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pematokan batas dan akan dilakukan pemagaran,
” Kita sangat menyayangkan dengan aksi sepihak oknum yang belum diketahui siapa yang melakukan pencopotan banner sebelumnya yang telah terpasang. Kami juga akan melakukan pemasangan patok batas dalam waktu dekat ini, ” ujarnya saat dilokasi, Jum’at (21/03) siang
Lebih jauh, pihaknya menekankan akan memproses hukum bilamana ada orang yang sengaja mencopot kembali banner tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,
” Bilamana terjadi kembali pencopotan banner pemberitahuan yang telah terpasang maka akan ditindak sesuai dengan pasal yang tercantum dalam banner, ” Tambahnya.
Zainudin Juga mengharapkan agar tidak ada lagi tindakan sepihak pencopotan Banner kepemilikan ini bak aksi premanisme dan menunggu konfirmasi dari DTRB Kabupaten Tangerang perihal pembangunan yang diduga tanpa Izin dari DTRB Kabupaten Tangerang.
Dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. (Joko)
Posted in Banten, Hukum, News, Pertanahan, Regional