Jul 3, 2024 | 54 views
KOTA TANGERANG, – Polsek Cipondoh di Kota Tangerang baru saja menetapkan S (41 tahun) sebagai tersangka karena membakar istrinya, SR (22 tahun). Pelaku sudah ditahan.
“Pelaku sekarang sudah jadi tersangka kasus KDRT. Baru dua saksi yang diperiksa,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, kepada wartawan pada Rabu (3/7).
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara itu, korban masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh, karena luka bakar di kepala dan wajahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membakar istrinya karena emosi sesaat setelah cekcok soal cemburu,” jelas Evarmon Lubis.
Menurut Evarmon, motif lain selain cemburu atau beda pendapat belum diketahui polisi. Korban SR belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya.
“Luka bakar yang dialami korban ada sekitar 27 persen di kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan dari petugas medis di rumah sakit,” ungkap Evarmon.
Pelaku dikenakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004. Dia bisa dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.
Sebelumnya, suami berinisial S (40 tahun) membakar istrinya, SR (22 tahun), hidup-hidup. Kejadian ini terjadi di rumah kontrakan di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (30/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat pasutri itu bertengkar di depan kontrakan. Warga yang melihat kejadian tersebut menyaksikan korban disiram bensin dan berusaha melarikan diri.
Namun, pelaku terus berusaha hingga berhasil memantik api. Api langsung menyambar tubuh korban dan ada warga yang ikut tersambar api.
Api sempat membakar korban beberapa saat hingga akhirnya padam setelah disiram air dan korban ditutup kain. Korban pun terkapar tak bergerak.
(Tomy)
Posted in Kriminal