Jul 24, 2024 | 146 views
KOTA TANGERANG, – Hamparan lahan sangat luas diduga tanah negara dijual belikan oleh salah satu warga, Rabu (24/7)
Pemilik tanah yang diketahui bernama Netty dengan luas perkiraan 20.000 M² berdasarkan girik NO C117 di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong Kota Tangerang Selatan, akan tetapi dalam kurun waktu lebih dari 20 (dua puluh) tanah tersebut tidak terurus sehingga dikatakan sebagai tanah terlantar
Hal ini terkuak adanya dugaan jual beli tanah negara tersebut, dari hasil investigasi dalam rangka inventarisasi seluruh aset negara, ditemukan satu hamparan lahan di prediksi 2,8 hektar tim Badan Penelitan Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) propinsi Banten
Kepada awak media, Ketua BPAN LAI Provinsi Banten, Nursidik Badawi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kepada pemerintah baik daerah atau pusat, agar segera menindak lanjuti dan mendesak kementrian ATR BPN aparatur penegak hukum( APH), untuk segera terjun ke lokasi,
” Segera kami laporkan hal ini kepada pemerintah, khusus kepada mentri ATR BPN dan APH, agar segera melakukan tindakan” Ujar ketua BPAN Banten saat dikonfirmasi
Mengacu Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dalam Pasal 27 mengatur tentang tanah terlantar apa yang dimaksud tanah terlantar ialah tanah yang sudah diperoleh penguasaannya, tetapi belum diperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar, apabila tanah tersebut oleh pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tidak dimohon haknya atau tidak dipelihara dengan baik.