Marak Dugaan Pungli Samsat Balaraja, Warga Dipatok Rp 200 Ribu Balik Nama

Apr 13, 2025 | 39 views

1744515596842

‎KABUPATEN TANGERANG, – Maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Balaraja gemparkan publik, Minggu (13/04)

‎Salah satu warga berinisial (ID)  menceritakan pengalaman pahitnya saat hendak mengurus balik nama dan pajak kendaraannya.

‎Pihaknya hendak mengurus proses balik nama motor milik mertuanya yang di beli dalam keadaan bekas, namun, petugas terkesan mempersulit langkahnya,

‎”Kata petugas Kalau ga ada KTP pemilik pertama ga bisa”, ujar ID kepada media, Jum’at (11/04) kemarin

‎Namun, saat itu oknum yang di duga petugas Samsat Balaraja tersebut, mengatakan pada dirinya untuk persoalan itu bisa dibantu.

‎”Kata dia bisa di bantu”, lanjut ID

‎Kendati itu, niat baik ID untuk memproses pajak harus kandas, lantaran uang yang dipatok oknum petugas Samsat sangatlah tinggi,

‎” Saya balik lagi mas, gak jadi proses balik nama dan bayar pajak,  uang nya kurang, ” tandasnya

‎Padahal sudah jelas melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang pembebasan pokok dan/atau pajak kendaraan bermotor yang di tandatangani langsung Gubernur Banten, Andra Soni.

‎”Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025. Syaratnya apa? Syaratnya adalah meyelesaikan pajak tahun di 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan”, ucap Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang (27/3) lalu

‎Hingga berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait

Posted in , , ,

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps