Apr 13, 2025 | 39 views
KABUPATEN TANGERANG, – Maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Balaraja gemparkan publik, Minggu (13/04)
Salah satu warga berinisial (ID) menceritakan pengalaman pahitnya saat hendak mengurus balik nama dan pajak kendaraannya.
Pihaknya hendak mengurus proses balik nama motor milik mertuanya yang di beli dalam keadaan bekas, namun, petugas terkesan mempersulit langkahnya,
”Kata petugas Kalau ga ada KTP pemilik pertama ga bisa”, ujar ID kepada media, Jum’at (11/04) kemarin
Namun, saat itu oknum yang di duga petugas Samsat Balaraja tersebut, mengatakan pada dirinya untuk persoalan itu bisa dibantu.
”Kata dia bisa di bantu”, lanjut ID
Kendati itu, niat baik ID untuk memproses pajak harus kandas, lantaran uang yang dipatok oknum petugas Samsat sangatlah tinggi,
” Saya balik lagi mas, gak jadi proses balik nama dan bayar pajak, uang nya kurang, ” tandasnya
Padahal sudah jelas melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang pembebasan pokok dan/atau pajak kendaraan bermotor yang di tandatangani langsung Gubernur Banten, Andra Soni.
”Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025. Syaratnya apa? Syaratnya adalah meyelesaikan pajak tahun di 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan”, ucap Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang (27/3) lalu
Hingga berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait