Desa Rajeg Banjir, Kades Larang Wartawan Liputan

Jan 29, 2025 | 199 views

Screenshot_20250129-141532_1

‎KABUPATEN TANGERANG, – Intensitas hujan deras mengguyur Jabodetabek pada Selasa malam dan membanjiri Kota Kabupaten, tak terkecuali Desa Rajeg, Rabu (29/01)

‎Banjir yang meluapkan Desa Rajeg dengan perkiraan selutut orang dewasa. Seluruh Stakeholder meninjau lokasi tersebut, namun, sangat disayangkan salah satu Wartawan yang hendak meliput diduga dilarang oleh oknum Kepala Desa,

‎” Jangan diliput karena engga boleh sama pengembang disini, adalah takut engga laku perumahannya, ” Cetus Oknum Kades

‎Ia memberikan keterangannya untuk memperbolehkan publikasi, tetapi hanya saja untuk konsumsi pribadi, tidak untuk dikonsumsi publik,

‎” Engga apa apa diliput, tapi buat konsumsi pribadi aja jangan di sebarluaskan, ” tambahnya sambil beranjak pulang, Rabu (29/01)

‎Diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers barang siapa yang menghalanginya wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 (lima ratus juta rupiah)

‎Sebagai informasi, kecurigaan mendalam tentang perizinan pengembangan devloper diwilayah Desa Rajeg diduga luput dari perizinan

‎Sampai berita ini dirilis belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait

Posted in , ,

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps