Galian PDAM TKR di Rajeg Telan Korban, Pemilik Rumah Todong Pistol

Feb 17, 2025 | 210 views

IMG-20250217-WA0070

‎KABUPATEN TANGERANG, – Terjadi penyalahgunaan Senjata Api diduga berjenis Pistol yang dilakukan pemilik rumah kepada pengguna jalan. “S” menodongkan pistol kepada sopir mobil Gas di Perumahan Rajeg Mulya Residence, Senin (17/02)

‎Kejadian berawal saat pengendara mobil gas terperosok dalam Galian PDAM TKR di wilayah perumahan Rajeg Mulya Residence Kecamatan, Rajeg Kabupaten Tangerang

‎Mobil H terperosok dalam Galian Proyek PDAM TKR lantaran tak adanya himbauan atau rambu lalin. Bahkan, terpantau sebuah mobil parkir di jalan umum

‎Dari situ terjadi cekcok dengan pemilik rumah sehingga mobil pengantar gas terperosok kedalam Galian Proyek PDAM TKR. Lalu si pemilik rumah memanggil suaminya. Sampai disitu terjadilah perdebatan sengit antara “S” dan “H” saling adu debat sampai mendorong badan

‎Spontan saja “S” masuk kedalam rumah mengambil Pistol lalu menodongkan pistol tersebut ke kepala Bagian kanan “H”,

‎” Kejadian jam 16.00 wib saat saya mau mengantarkan gas 3kg ke warung-warung langganan saya, tiba-tiba ban mobil saya terperosok ke lubang Galian Proyek PDAM. dikarenakan adanya mobil yang terparkir bukan pada tempatnya, ”

‎”Awalnya saya sempat cekcok dengan istri “S”, lalu “S” datang menghampiri dan sempat bersitegang.lalu “S” masuk kedalam rumah,keluar lagi langsung menodongkan Pistol di kepala saya.” Ucapnya kepada pewarta dengan ekspresi ketakutan

‎Diketahui “S” mengaku berprofesi sebagai wartawan dari salahsatu media online,

‎” Ya bang saya dari media, awalnya kesal istri saya cekcok dengan “H” Lalu saya ke dalam rumah mengambil pistol dan menodongkan pada bagian kepala “H”.saya benar-benar Khilaf,dan mohon maaf sebesar-besarnya.” Bebernya

‎Sempat dilakukan mediasi dengan Binamas dari Polsek Rajeg Polresta Tangerang, dan Babinsa dari Koramil 12/Rajeg Kodim 0510 Tigaraksa. Korban “H” akan tetap menempuh jalur hukum

‎Yanto Nelson Nalle SH, MH sebagai praktisi Hukum mengatakan, ini ada tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi dalam kejadian ini, mau apapun alasannya tidak dibenarkan seseorang menodongkan senjata berupa pistol karna itu uda masuk ranah pengancaman, apalagi berdasarkan pengakuannya beliau seorang aktif di bidang Pers yg kesehariannya pasti bersinggungan dengan perkara sejenis ini.

‎”Saya berharap pihak berwajib harus menindak hal ini sebagai efek jera bagi pelaku, sehingga ke depannya bisa lebih sabar menghadapi masalah.” Imbuh Nelson ketika dihubungi pewarta via pesan singkat WhatsApp, Senin (17/02)

‎1. KUHP Pasal 335

‎ – Mengatur tentang tindak pidana pengancaman (bedreiging).

‎ – Ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja mengancam orang lain dengan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

‎ – Jika ancaman dilakukan dengan menunjukkan senjata (seperti pistol), ini dapat memperberat tindak pidana

‎2. UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api

‎ – Jika pistol yang digunakan adalah senjata api ilegal, pelaku dapat dikenakan pasal ini.

‎ – Pasal 1: “Barang siapa tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata api, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”

‎3. Dampak Psikologis

‎ – Trauma : Korban mungkin mengalami ketakutan, kecemasan, atau gangguan stres pascatrauma (PTSD).

‎ – Gangguan Tidur : Sulit tidur atau mimpi buruk akibat kejadian tersebut.

‎ – Ketakutan Berlebihan : Korban mungkin merasa tidak aman, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman.

‎4. Dampak Sosial

‎ – Korban mungkin menarik diri dari lingkungan sosial karena rasa takut atau malu.

‎ – Jika ancaman terjadi di tempat kerja, korban mungkin mengalami penurunan kinerja atau bahkan memilih untuk mengundurkan diri.

5. ‎Dukungan Psikologis

‎- Korban sebaiknya mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma.

‎- Jika diperlukan, korban bisa menghubungi psikolog atau lembaga konseling

Posted in

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps