Dugaan Skandal Mafia Oli Palsu Hingga Konsorsium Ada di Kota Tangerang, Loh Kok Bisa ???

Mei 9, 2025 | 225 views

ilustrasi-oli-palsu-oli-pertami-20230405044624

‎KOTA TANGERANG, – Saat ini, banyak peredaran oli palsu kendaraan bermotor berbagai macam merk kemasan yang diduga dijalankan oleh sekelompok mafia kelas kakap beserta oteng-otengnya (backingan-red), Jum’at (9/05)

‎Hal ini menimbulkan kerugian bagi kalangan masyarakat banyak. Pasalnya, selain merusak mesin kendaraan, oli palsu pun menyebabkan peningkatan gas buang yang dapat berdampak negatif pada lingkungan

‎Terduga mafia oli palsu berinisial YSP sebagai bos besar, DDY dan MDN merupakan kaki tangannya. Mereka menjadi komplotan kecurangan yang berbasis terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa lokasi yang ia jalankan. Salah satunya di Penjaringan Jakarta Utara, Kosambi Kabupaten Tangerang dan Cipondoh Kota Tangerang

‎Menariknya, konsorsium (tempat pengondisian) terbesar se-Jabodetabek ada di Kota Tangerang, yaitu di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Cipondoh. Banyak para oknum LSM, Ormas hingga awak media terkesan menerima gratifikasi agar praktek haram tersebut tidak terbongkar

‎Butuh Peran Aktif dari Aparat Penegak Hukum 

‎Bukan hanya itu, kantor kepolisian sektor Cipondoh yang notabene tak jauh dari lokasi konsorsium, terkesan membisu dan tuli seakan tak terjadi apa-apa. Padahal sangat merugikan negara lantaran mengurangi defisit pendapatan pajak negara dari penjualan oli yang sah

‎Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) harus melakukan tindakan tegas berupa menangkap gembong para pengedar oli palsu, jangan hanya diam memperlihatkan tontonan yang rugikan masyarakat

‎Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengedar oli palsu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

‎Adapun, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pengedar oli palsu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar.

‎Pemerintah Indonesia diminta serius dalam menangani kasus oli palsu dan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku peredaran oli palsu

Posted in

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps