Misteri Pagar Di Lautan, Akankah Kepala Desa Kohod Diperiksa ???

Jan 21, 2025 | 102 views

TANAH INI MILIK OE_20250121_193334_0000

TANGERANG, – Pagar laut misterius membentang luas di kecamatan Pakuhaji,  Kabupaten Tangerang sampai dengan Kronjo, telah menggemparkan banyak kalangan, tak terkecuali Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Selasa (21/01)

‎Presiden mengintruksikan TNI AL menyegel dan mencopot bambu seluas 30 KM itu. Sebelumnya para Nelayan dibuat resah, lantaran mata pencariannya dirusak oleh kawanan orang yang tak bertanggung jawab hingga merusak ekosistem perikanan

‎Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku bahwa pagar laut tersebut sudah mempunyai HGB. Bahkan, beberapa perusahaan diklaim miliki surat tersebut diantaranya, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang

‎Adanya kejanggalan yang melibatkan Kepala Desa Kohod karena diduga adanya keterlibatan skandal jual beli tanah di lautan yang notabene dilarang keras di jual belikan

‎Ia disinyalir melakukan penerbitan letter C dan menjadi dalang dibalik pembuatan pagar laut yang sangat jelas merugikan Nelayan.

‎Akankah Kepala Desa Kohod diperiksa aparat penegak hukum (APH) sebagai langkah awal mengungkap fakta dibalik pembuatan pagar laut itu???

Mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan Pasal 49 bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan laut secara menetap yang tidak miliki izin lokasi, dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000.000.00 (dua puluh miliar rupiah)

Posted in ,

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps