Mar 3, 2025 | 368 views
KOTA TANGERANG, – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Teluknaga beberapa waktu lalu dengan nomor perkara 202 telah melanjutkan proses pembacaan eksepsi, Senin (3/03)
Kejadian bermula saat pelaku melakukan aksinya di Teluknaga, Kosambi wilayah hukum Polres Metro Tangerang, namun saat ini, pelimpahan berkas perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,
Menurut informasi yang diperoleh , jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang telah membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di pengadilan negeri tangerang pada hari senin tgl 24 pebruari 2025 atas nama terdakwa S sesuai dengan nomor perkara : 202/ Pidana.B/ 2025/PN/TNG yang melanggar pasal 362 KUHP
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmadin SH dalam pembacaan eksepsi nota keberatan, menyampaikan pendapatnya bahwa surat dakwaan JPU tersebut, karena telah bertentangan dengan undang undang dan aturan serta hukum acara pidana mengenai lokasi (TKP) bahwa kasus ini akan terus dipantau dan diikuti pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum tersebut berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,
” Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak memiliki wewenang untuk menuntut perkara yang terjadi di luar wilayah hukumnya, seperti yang terjadi oleh terdakwa SN dengan dituntut oleh Kejaksaan kota Tangerang dengan perkara kasus pencurian bermotor diwilayah yang beralamat Pergudangan Kosambi Permai, Desa Jatimulya kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang dan seharusnya yang berwenang wilayah hukumnya adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten, ” kata Ahmadin, di PN Tangerang, Senin (3/03)
Lanjut Ahmad mengaku bahwa JPU tersebut tetap melanjutkan tuntutannya ini dan menghiraukan regulasi ketentuan yang berlaku,
”Namun Kjaksaan Negeri Kota Tangerang tidak menghiraukan dan tetap melakukan penuntutan terhadap terdakwa SN hal ini saja sudah melanggar regulasi dan wewenang hukum yang ada,” pungkasnya
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) No 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten lanjut dia mengatakan, Pasal 2 Ayat 9 yakni ” Daerah Kejaksaan Negeri Tigaraksa meliputi wilayah Kabupaten Tangerang dan pasal 3 ayat 9 ialah ” Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tigaraksa, maka Kabupaten Tangerang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tangerang
Dalam sidang tanggapan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dilanjutkan pada Rabu 5 Maret 2025 mendatang