Jan 31, 2025 | 141 views
KOTA TANGERANG, – Bendera merah putih merupakan simbol lambang negara ternyata dianggap sepele ketika berkibar dengan rusak dan compang camping di Rumah Singgah, Dinas Sosial kota Tangerang beberapa waktu lalu, Jum’at (31/01)
Hal ini menjadi sorotan Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Propinsi Banten lantaran terkesan menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia
Diketahui, BPAN menyurati Inspektorat kota Tangerang dengan nomor surat : 045/lapdu/bpan-lai/dpd/btn/I/2025 karena Dinas Sosial kota Tangerang apatis dengan simbol negara
BPAN berpendapat bahwa Dinsos kota Tangerang telah melakukan pembiaran dan dapat dikategorikan sebagai penghinaan lambang negara,
” Bendera merah putih simbol negara yang harus dihormati. Kepada Dinas Sosial kota Tangerang yang merupakan tanggung jawabnya. Kami surati inspektorat untuk memberikan penegakan kepada dinas terkait, ” ujar Ketua BPAN Nursidik Badawi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/01) kemarin
Posted in Instansi