Jun 26, 2025 | 444 views
KOTA TANGERANG, – Bahaya laten peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan sejenisnya telah memberikan dampak negatif bagi pecandu, khususnya di kalangan anak remaja, Kamis (26/6)
Dampak tersebut menjadi resiko kerugian bagi kesehatan dimasa depan. Terlebih, secara berdekatan dengan Kantor Polsek Karawaci, sebuah toko berkedok kosmetik menjual Tramadol dan Hexymer di Jalan Proklamasi, Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang
Ketika awak media melintas dan mencurigai adanya aktifitas, banyak pemuda yang ramai berdatangan ditoko tersebut, guna mengkonfirmasi langsung kepada penjaga toko dan mengakui adanya penjualan obat keras type G jenis Tramadol dan Hexymer
Salah satu penjaga toko, Saipul, pihaknya hanya diintruksikan bekerja oleh salah seseorang yang diduga pemilik,
” Udah boleh buka bang, bukanya jam 11 siang, ” ujar Saipul, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/6) siang
Bukan hanya itu, lebih lanjut Ia pun mengaku adanya kordinator untuk melakukan praktek gratifikasi atau konsorsium,
” Kordinator lapangannya Agam Brewok, Pak Ahyar yang punya, ” lanjutnya
Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar itu sudah di atur di Pasal peredaran obat keras tanpa izin edar adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Unit Reskrim Polsek Karawaci, Riono mengatakan, pihaknya mengaku sudah melakukan kroscek ke toko tersebut, namun, ia tak menemukan,
” Oh ya siap… ijin bang saya masih di Polda. Sudah pernah kita cek.. gak ada bang, ” ucapnya
Dihari yang sama, untuk memastikan, awak media mencoba konfirmasi Kepala Satuan Reserse Narkoba, di ruang kerjanya, akan tetapi tidak dapat ditemui lantaran ada kegiatan lain,
” Izin bang, Pak Kasatnya enggak bisa di temui karena sedang ada kegiatan, paling minggu depan bisa ke sini lagi, ” Kata Sutikno Staff Reserse Narkoba, di Polres Metro Tangerang Kota
Menanggapi hal itu, Yanto Nelson Nalle SH, MH saat ditanya wartawan di Kantornya, Praktisi Hukum dan juga Pemerhati Sosial itu mengatakan, pengawasan terhadap penjualan obat sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan publik,
” Pihak berwenang, dalam hal ini di harap tegas guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menindak tegas pelaku. Apalagi kejadian tersebut tidak jauh dari Polsek Karawaci, sehingga tidak menimbulkan isu-isu liar terutama di masyarakat Karawaci, untuk penertiban Obat-obatan terlarang oleh APH setempat, ” tegasnya, Kamis (26/6)
Ia mendorong APH untuk serius menyikapi persoalan yang merugikan masyarakat, apabila terbukti melakukan praktek peredaran obat golongan tipe G dan berharap, masyarakat selalu waspada serta melaporkan ke pihak berwajib,
” Jika terbukti melanggar hukum, pemilik warung kios dan pihak yang terlibat dalam distribusi obat-obat keras tersebut akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang tidak jelas asal-usulnya dan melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan kepada pihak berwajib, ” tandasnya
Sebagai informasi, Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat