Aug 2, 2024 | 106 views
Serang Banten, – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Banten, sebuah Lembaga yang secara konsisten menjalankan tugas sesuai dengan misinya dan instruksi Presiden RI, memantau kebijakan pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk melindungi aset negara. Fokus mereka adalah mencegah dan memberantas Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Nursidik Badawi, Ketua DPD BPAN LAI Provinsi Banten, melalui Divisi Intel yang dipimpin oleh Jhon Dany, telah melakukan penyelidikan sebelumnya terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di area Stadion Maulana Yusuf.
Dalam keterangannya kepada media, Nursidik menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang yang telah menetapkan dan menahan tersangka.
“Kami mengapresiasi Kejari yang telah melakukan penahanan tersangka,” katanya.
Setelah penetapan status tersangka terhadap Kadispora Kota Serang atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong di lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf pada Selasa, 30 Juli 2024.
(Red)