Sep 4, 2024 | 139 views
TANGERANG, – Kepala Desa Wanakerta di Kabupaten Tangerang, berinisial TS, ditangkap karena terlibat dalam pemalsuan tiga sertifikat tanah milik warga. Tersangka diketahui telah mengeluarkan sertifikat tanah milik seorang warga bernama Nurmalia atas namanya sendiri.
Penangkapan TS berawal ketika korban mencoba mengurus permohonan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022. Tanah yang menjadi objek sengketa ini berada di tiga lokasi berbeda di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta.
“Namun, permohonan sertifikat tersebut tidak pernah diterbitkan,” ungkap AKBP Dian Setyawan, Dirreskrimsus Polda Banten, dalam keterangan resminya pada Rabu (4/9/2024).
Pada bulan Maret 2024, korban kembali mengajukan permohonan untuk pengukuran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama TS.
“Tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama tersangka melalui program PTSL 2022,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sertifikat tersebut ternyata diterbitkan dengan menggunakan dokumen palsu. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar.
“Modus tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara membuat atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta atau palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik,” tegasnya.
TS dijerat dengan Pasal 266 dan/atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.