Waduh, Restoran Sambal Seruit Kebon Nanas Belom Kantongi PBG?

Okt 12, 2025 | 12 views

IMG-20251012-WA0026

KOTA TANGERANG, – Aktivitas pembangunan hingga beroperasinya sebuah restoran di Jalan Kebon Nanas No. 191, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, bangunan yang kini digunakan sebagai Rumah Sambal Seruit itu diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan berlangsung sejak awal tahun 2024, dan kini restoran tersebut telah beroperasi penuh. Ironisnya, belum terlihat adanya tindakan konkret dari Pemerintah Kota Tangerang, baik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun redaksi, bangunan itu berdiri di atas lahan seluas sekitar 3.044 meter persegi, mencakup enam bidang tanah dengan pemilik atas nama Budi Santoso Tjoe dan Sentosa Widjaja, serta penyewa atas nama Winnie Aries Husada. Bangunan digunakan sebagai restoran sejak Agustus 2024, namun hanya memiliki dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK).

Lebih lanjut, KRK tersebut diketahui beralamat di wilayah Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, sementara bangunan fisik dan aktivitas usaha justru berdiri di wilayah Kelurahan Cikokol (Kebon Nanas), Kecamatan Tangerang. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan pelanggaran administratif atas keabsahan dokumen perizinan lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Secara aturan, KRK harus sesuai dengan letak fisik bangunan. Bila alamat dan lokasi aktual berbeda, maka dokumen tersebut tidak sah untuk digunakan sebagai dasar penerbitan PBG,” ujar seorang sumber internal di lingkungan DPMPTSP kepada Berita7.

Selain dugaan pelanggaran izin, pada bagian depan bangunan juga tampak reklame berukuran besar, dengan perkiraan panjang sekitar 10 meter dan tinggi 6,5 meter, yang belum memiliki tanda retribusi reklame resmi dari pemerintah daerah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan usaha tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pajak dan izin usaha daerah.

Dalam Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018, disebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, penutupan sementara, hingga pembongkaran bangunan. Sementara itu, Satpol PP memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan usaha yang belum memiliki izin PBG, SLF, maupun izin reklame.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda penindakan di lapangan. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.

“Kalau bangunan sebesar itu bisa beroperasi tanpa izin lengkap, berarti pengawasan pemerintah daerah sangat lemah. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain,” tegas Ivan Irawan, Pimpinan Redaksi Berita7.

Sumber di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Katrina Iswandari, S.STP., M.Si., ketika dikonfirmasi menyebut bahwa hingga saat ini belum ada data pengajuan PBG resmi untuk lokasi tersebut.

“KRK baru terbit, kemungkinan baru tahap awal pengajuan ke Perkim. Kalau kami kan di ujung setelah persyaratan lengkap,” ujarnya kepada Berita7 pada 29 September 2025.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat mendesak agar DPMPTSP dan Satpol PP segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi izin serta menegakkan perda secara tegas.

“Pemerintah harus bertindak cepat. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena aturan ada untuk ditegakkan, bukan diabaikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Diharapkan Pemkot Tangerang memantau perkembangan kasus ini, hingga ada tindakan resmi terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan dan operasional Rumah Sambal Seruit.

Posted in

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps