Apr 26, 2025 | 68 views
KOTA TANGERANG, – Badan Himpunan Pelayanan Publik Dan Hukum Independen ( BHP2 – HI) Gercep menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Ijin Intalasi Pengolahan Air Limbah ( IMPAL ) Rumah Sakit Tiara Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Sabtu (26/04)
Menurut pengurus BHP2 – HI, Mashuri Zein SH yang juga sebagai seorang Lawyer, pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat yang menyampaikan, bahwa Rumah Sakit Tiara, Karawaci Kota Tangerang diduga belum memiliki Ijin Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL )
” Kami menerima pengaduan dari tokoh masyarakat setempat yang menyampaikan bahwa RS Tiara Kecamatan Karawaci diduga belum memiliki ijin Instalasi Pengelolaan Air Limbah, ” katanya
Menurutnya, selama ini pihak Rumah Sakit Tiara belum pernah terdengar adanya koordinasi dengan pengurus lingkungan dan tokoh masyarakat setempat terkait pengadaan, tempat atau ijin Instalasi Pengelolaan Air Limbah
Menyikapi hal tersebut kami sudah dua kali kami melayangkan surat perihal pemohon klarifikasi terkait tempat atau Ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah kepada pihak RS Tiara, Namun tidak ada respon ” Kata Mashuri Zein, melalui WhatsApp, Kamis ( 24/4) kemarin
Lebih lanjut, Mashuri Zein menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat kepada Dinas LH Kota Tangerang
” Tentu kami akan melayangkan surat kepada dinas LH Kota Tangerang , mendesak agar menindaklanjuti lanjuti dugaan masyarakat yang menyebut RS Tiara diduga belum memiliki tempat atau ijin Instalasi Pengelolaan Air Limbah
Apapun hasilnya, Kami sangat berharap dinas LH Kota Tangerang bisa menyampaikan secara terbuka ke Publik terkait IPAL RS Tiara Kecamatan Karawaci ” Tambah Mashuri Zein Kepada awak media
Untuk mengetahui lebih lanjut, melalui WhatsApp awak media mencoba menghubungi Direktur Marketing RS Tiara, Derly, namun ia menyebutkan tidak tau terkait hal tersebut,
” Waalikumsalam.. Pa izin saya blom tahu ini coba besok izin Pa saya tanya kan dahulu ya Pak Ke bagian terkait, ” tandasnya. (Red/MCI)
Posted in Kesehatan, Lingkungan, News