Jun 4, 2025 | 47 views
Kota Tangerang, – Berkedok sebuah warung kelontong abal-abal yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis eksimer dan tramadol, yang ada di jalan Haji Mansyur Narogtog Kecamatan Pinang kota Tangerang Banten.
Diketahui toko tersebut sudah lebih dari 2 bulan lamanya beroperasi di tempat itu, namun sayangnya jajaran Polsek Pinang diduga tidak mampu memberantas adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.
Mengingat masih bebas beroperasinya toko tersebut dan leluasa tanpa tersentuh hukum, aparat kepolisian tentunya dapat bertindak tegas mengingat peredaran obat keras daftar gjenis eximer dan tramadol yang membahayakan generasi muda bangsa khususnya di Kecamatan Pinang kota Tangerang Banten.
Diketahui toko tersebut milik Agam bewok koordinator lapangan serta Haji Ahyar, nama-nama diketahui setelah adanya percakapan antara awak media kepada beberapa toko yang ada di wilayah hukum Polsek Pinang.
Di antara tokoh tersebut tidak ada yang mau menyebutkan namanya masing-masing sang penjaga toko tidak ingin namanya dicantumkan di beberapa media online.
Diharapkan aparat kepolisian dapat memberantas juga menindak tegas adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pinang, sesuai dengan arahan jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, akan memberantas segala jenis mafia yang ada di Indonesia termasuk obat-obatan terlarang.
Perlu diketahui bersama obat jenis eksimer dan tramadol tidak memiliki isi nedar dari dinas kesehatan, keberadaannya adalah ilegal. Sesuai dengan pasal yang berlakuPenerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah penerapan sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi Kepada Kanit Reskrim Polsek Pinang.
(Red & Team)
Posted in Narkotika