Agu 22, 2024 | 117 views
KOTA TANGERANG, – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Pilkada, DPR RI menganulir keputusan tersebut, Kamis (22/8)
Namun, ribuan masaa yang berdatangan untuk mendukung MK dan mengawal jalannya proses revisi Pilkada agar tidak terjadi perubahan yang terkesan memicu amarah rakyat Indonesia
Imbasnya dari penolakannya revisi UU Pilkada, Instagram Kaesang Pangarep anak dari Presiden Joko Widodo habis dirujak Netizen
Diketahui, Ketua Umum PSI itu akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah mendampingi Irjen (Purn) Ahmad Lutfi. Pada prosesnya, netizen yang berasumsi, Indonesia terkesan menjadi sarang dinasti dan oligarki oleh sanak family, mengkritisi dilaman akun Instagram @kaesangp dalam sebuah komentarnya
” Celamitan bgt etdah, semuanya dipengenin, ” Tulis akun @rizkybor 16 jam yang lalu
Bukan hanya itu, netizen yang berakun @advokat_muhammad☑️ menulis sebuah komentar pedasnya dengan seluruh tulisan berkapital,
” SI KEHED, ” Tulisnya, 9 jam yang lalu
Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 point’ 15 mengatakan, Kaesang Pangarep yang lahir pada 25 Desember 1994 atau berusia 29 Tahun 8 Bulan 28 hari (terhitung per 22 September 2024) sejatinya belum memenuhi syarat batas usia minimum 30 Tahun untuk menjadi Calon Gubernur atau Wakil Gubernur manakala Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditafsirkan “terhitung sejak penetapan calon” dimana penetapan pasangan calon kepala daerah sendiri diagendakan pada tanggal 22 September 2024