Jun 10, 2024 | 113 views
KOTA TANGERANG, – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang perhelatan Pilkada Serentak 2024, menghiasi hasana Kota Tangerang menjadi Indah, Senin (10/6)
Pasalnya, gambar Baliho dan Banner calon Walikota Tangerang serta Calon Gubernur Banten menjadi semrawut. Hal ini dipersoalkan aktivis muda. Ketidak tegasan pemerintah dalam penindakan Peraturan Daerah (Perda) khususnya Satpol PP Kota Tangerang terasa mandul dan terkesan pembiaran tidak, ada apa…?
Reza Setiawan, Ketua GMNI Cabang Kota Tangerang, sangat menyayangkan para penegakan peraturan daerah seolah – olah tutup mata dan mandul,
” Kita minta Perintah Kota Tangerang, (Satpol PP,red) bertindak tegas harus bersihkan gambar Baliho dan benner yang terpasang ditempat fasilitas umum, jelas ini merusak tatanan penataan Kota, ” Ucapnya.
Lanjut Reza, mengomentari baner tersebut lantaran merusak estetika kota Tangerang dan butuh ketegasan aparat penegak perda,
” Jelas maraknya baliho dan banner para calon walikota dan gubernur di pilkada 2024, merusak ke indahan Kota serta melanggar Perda No 8 Tahun 2018. Kita minta PLT Satpol PP Kota Tangerang untuk menindak dan menurunkan APK tersebut, ” Pungkasnya dengan lantang,
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah. Mengatakan, penggelaran Pilkada 2024 Kota Tangerang. Baru dibuka 24 Agustus 2024 calon Walikota dan Walikota. Dan pengumuman penetapan pendaftaran Calon Walikota atau Wakil Walikota akan di umumkan 27 Agustus 2024, kata Bang Komar saat di hubungi awak media
” Kita tidak punya hak, untuk menurunkan Baliho dan banner calon Walikota dan Gubernur, Lantaran bukan diranah kami. Itu pemerintah Kota Tangerang, bang, ” Ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya berharap Calon Walikota dan Walikota Tangerang saat Pilkada 2024 mendatang sudah ditentukan harus memiliki rasa politik Santuy, Ikutin aturan dan menjadikan Pilkada yang bermartabat, tutupnya. (Red/KJK)