Sep 30, 2024 | 164 views
KOTA TANGERANG, – Sebuah Ruko di Shinta Mall Blok A 35 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diduga memproduksi plastik ilegal, Senin (30/9)
Terpantau oleh awak banyaknya mesin produksi hingga 24 jam nonstop dengan pengawasan operator yang bekerja pagi, siang dan malam
Salah satu operator yang bekerja di pabrik tersebut berinisial (bewok-red) menjelaskan, ia mengaku pihaknya sudah berizin kepada dinas terkait,
” Tempat ini udah berizin dari kelurahan, kecamatan pun udah, cuma suratnya ada di bos saya, ” cetusnya, Senin (23/9) lalu
Pihaknya mengklaim bahkan mengarahkan mediasi kepada kelurahan dan kecamatan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut,
” Kalo gak percaya tanya aja kelurahan bahkan kecamatan udah semua, suruh kesini aja semuanya buat klarifikasi, ” tambahnya
Sementara, dihari yang sama, Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako membantah persoalan itu, lantaran pihaknya tidak pernah memberikan izin,
” Saya engga pernah berikan izin sama pabrik itu, dan saya pun baru tahu kalau adanya pabrik tersebut. Itu informasi hoaks, ” paparnya
Padahal dalam ketentuan peraturan daerah kota Tangerang (perda) nomor 8 tahun 2018 ayat 14 huruf g, tentang ketertiban umum, bahwa setiap orang berkewajiban mentaati lingkup ketentraman dan ketertiban umum. Adapun, sangsi melanggar ketentuan perda tersebut yaitu terancam penutupan lokasi
Posted in Daerah, Lingkungan, News