Aug 26, 2024 | 617 views
KOTA TANGERANG, – Gudang yang berisi minyak goreng diduga kuat oplosan terkesan tak sentuh hukum di Desa Tanjakan Rajeg, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Senin (26/8)
Minyak goreng bersubsidi yang bermerk Minyak Kita tersebut terpantau ratusan karton yang siap didistribusikan ke wilayah Tangerang disinyalir memakai minyak jelantah atau minyak goreng bekas dan didaur ulang kembali
Modusnya ialah, digudang tersebut dijadikan sebagai penyulingan minyak kotor, namun berlabel mirip Minyak Kita terpampang jelas yang diindikasikan ilegal
Padahal, gudang tersebut jaraknya dekat dengan kantor Desa Tanjakan akan tetapi terkesan tak terpantau aparat penegak hukum diwilayah
Dihimpun berbagai media, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik langsung merespon saat menerima informasi dari awak media, ia mengaku akan segera ditindaklanjuti perihal dugaan pemalsuan tersebut
“ Terima kasih atas infonya, untuk segera di tindak lanjuti, ” jawabnya saat dihubungi wartawan lewat pesan Whatsapp, Minggu (25/8) kemarin
Dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sampai berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait