Mei 7, 2025 | 77 views
JAKARTA, – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku pemerasan dalam kasus mentransmisikan Dokumen Elektronik. Video live streamning dengan akun Bigo bernama Fariosa dengan korban agar mau di ajak VCS (Video Call Sex), Rabu (7/05)
Kasus ini diungkap polisi setelah korban inisial membuat laporan polisi : LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 04 Februari 2025 lalu. Peristiwa ini terjadi di Bekasi pada Selasa (28/1/2025). Kedua pelaku diketahui kakak adik yakni I dan MD (25). MD ditangkap di Jalan Jend. A. Yani LRG. H. Umar RT/RW 039/008 Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan pada hari Jumat , (25/4/ 2025) sekitar Pukul 17 WIb. Sementara satu pelaku berinisial I (27) kini dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang, (DPO).
”Tersangka membuat akun Telegram BABYFARIOSA (REAL) untuk chat kencan kepada korban dan untuk menguggah Video Porno untuk digunakan VCS ke para korban,” ujar AKBP Herman Edco S dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya didampingi Kasubdit Penmas AKBP Reonald, di Gedung Humas, Selasa (6/05) Kemarin
Menurut Herman, pelaku merekam korban pada saat korban melakukan VCS (Video Call Sex), dengan menggunakan 2 handphone yang sudah disiapakan untuk merekam. Setelah tersangka mendapatkan Video pada saat korban melakukan VCS (Video Call Sex).
”Kemudian tersangka menghubungi korban dengan menggunakan WhatsApp dan imessege dengan icloud yang bernama bos****22@icloud.com mengatakan bahwa telah memiliki rekaman pada saat korban melakukan VCS yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras sejumlah uang kepada korban,” terang Herman.
Tersangka melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban. ” Tersangka meminta uang kepada korban agar Video rekaman pada saat korban VCS tidak disebarkan. Uang yang diminta Rp1.400.000,- dan untuk biaya hapus Video sejumlah Rp 1.600.000,’ bebernya.
Dalam aksinya tersangka ini menyiapkan rekening penampung. Sementara itu, pelaku DPO berperan melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah di profiling oleh pelaku, dan menerima uang dari hasil melakukan pemerasan dan pengancaman ke beberapa korban.
”Tersangka sudah melakukan kejahatan sejak awal tahun 2024 dan banyak korban lainnya, dari hasil kejahatan pelaku telah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).” Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.