Jun 6, 2024 | 386 views
KOTA TANGERANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Gelar sosialisasi perda (Sosper) dengan menggandeng Badan Pendapatan Daerah Provinsi, Rabu (5/6)
Acara bertajuk ” Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah ” guna mengedukasi masyarakat di wilayah Provinsi Banten khususnya di Kota Tangerang untuk mewajibkan bayar pajak kendaraan
Adapun kewenangan pajak pemerintah Provinsi Banten diantaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok dan opsen material bukan logam dan batuan
Anggota Komisi 3 DPRD, Asep Hidayat mengatakan, pihaknya mengagendakan sosper tersebut lantaran untuk pemahaman masyarakat pentingnya membayar pajak kendaraan dan lain lain
” Hari ini agenda sosialisasi dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten berkolaborasi antara pemerintah dan legislatif bagaimana pentingnya masyarakat membayar pajak, ” Katanya pasca Sosper, Rabu (5/6) kemarin
Lanjutnya memaparkan, pajak tersebut digunakan untuk berbagai pembangunan di wilayah Provinsi Banten dengan dana APBD
” APBD yang terhimpun dari segala macam jenis pajak yaitu diatas 12 Triliun gunanya untuk pembangunan, kesehatan, pendidikan dan sarana dan prasarana daerah di Provinsi Banten, ” Lanjutnya
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang itu berharap, masyarakat bisa lebih patuh dalam membayar wajib pajak,
” Harapan kita yang diperkirakan diatas 30% tidak melakukan wajib pajak, setelah pemaparan sosper ini, agar masyarakat berkurang kepatuhannya tidak melakukan wajib pajak menjadi 15% ” Pungkasnya