Kangkangi Perda, Ratusan Bangunan Kontrakan Diduga Tanpa Izin di Kampung Teureup Kabupaten Tangerang

Sep 23, 2024 | 155 views

IMG_20240923_101917

KABUPATEN TANGERANG, – Sebuah komplek kontrakan dengan total kurang lebih 850 unit yang terletak di Kampung Teureup RT.05/01, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga dibangun tanpa memiliki izin yang sah. Komplek yang dikenal sebagai CBS ini dimiliki oleh seorang pengusaha lokal berinisial (AA). Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan kuat bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai aturan terbaru.

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa pembangunan komplek ini tidak melibatkan pemenuhan persyaratan administratif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung. Berdasarkan temuan, bangunan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya mengenai pengurusan PBG.

Sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021, PBG menggantikan peran IMB sebagai syarat administratif bagi pendirian bangunan. Dalam Pasal 252 disebutkan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan bangunan wajib mendapatkan PBG sebagai persetujuan dari pemerintah daerah atas rencana teknis bangunan. Persetujuan ini meliputi kesesuaian dengan tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keandalan bangunan.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung juga menegaskan bahwa bangunan di Kabupaten Tangerang, termasuk bangunan kontrakan dan hunian, wajib mengantongi PBG sebelum pelaksanaan pembangunan. Bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Nama (AA) muncul sebagai pihak yang diduga menjadi oknum tunggal dalam pembangunan komplek CBS ini tanpa mengurus PBG. Sejumlah warga melaporkan bahwa pembangunan komplek tersebut dilakukan tanpa adanya pengawasan ketat dari instansi terkait, sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran administratif yang disengaja.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, pemilik ratusan kontrakan tersebut bungkam seribu bahasa

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam Bab Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa bangunan yang dibangun tanpa PBG dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan, denda, hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga dipertegas dalam PP No. 16 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang memberikan tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin.

Pihak pemerintah Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dibongkar paksa oleh pemerintah daerah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 55 Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata ruang.

Sementara itu, investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan oleh awak media guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran ini dan untuk menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk H. Agus Aspal dan pihak pemerintah setempat.

(Red)


Posted in ,

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps