Jelang Hari Pers Nasional, Wartawati di Rajeg Diduga Diintimidasi Oknum Kades dan Ketua PKK

Feb 6, 2025 | 177 views

AKTIVIS DEMO DI PUSEMKOT TANGERANG_20250206_131301_0000

‎KOTA TANGERANG, – Menyambut Hari Pers Nasional (HPN), yang dimana hari besar Wartawan Indonesia menyongsong kemerdekaan pers dan melaksanakan pembangunan didasari, Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, Kamis (6/02)

‎Namun, kebebasan pers dalam menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya, nampaknya terkesan dibatasi dan diintimidasi oleh segelintiran pemangku kebijakan demi kepentingan pribadi

‎Salah satu Wartawati di media online diduga diintimidasi oleh oknum Ketua PKK Desa Rajeg dengan mengirimkan chatingan di media sosial (WhatsApp) pribadinya, berupa singgungan salah satu lembaga jurnalis ingin dilaporkan kepada pihak kepolisian berdalih menuntut balik,

‎” Jangan asal buat berita, kita juga bisa nuntut dan engga tinggal diam. JADI LSM ITU YANG BIJAK yang disukai aparat, jadi meliput apa-apa bisa bekerja sama dengan baik, ” tulisnya dengan campuran Capslock, Rabu (5/02)

‎Diwaktu yang berbeda, Oknum Kades tersebut marah, lantaran mencuatnya  pemberitaan banjir di desa tersebut,

‎” Awalnya dari kamu…kalo bukan dari kamu dimana tau itu ketua kamu ada banjir di desa Rajeg. Saya cukup kamu karena kamu yang melaporkan semua ini, ” cetusnya

‎Pihaknyapun terkesan mengancam Wartawati akan dianiaya namun pada prinsipnya yang menganiaya bukanlah dia,

‎” Kalo ini bukan saya, kamu pasti ada yang mukulin Luh…ini pun kalo engga saya jaga2 mau disamperin kamu tapi saya masih punya rasa karena kamu warga saya, ” ujar dia di WhatsApp, Rabu (5/02) malam

‎Bahkan lebih parahnya lagi, Oknum tersebut tak menganggap bahwa sang Wartawati sebagai warganya, karena kediaman Wartawati tersebut tidak jauh  diwilayahnya,

‎” Dan mulai sekarang saya tidak mau anggap kamu sebagai warga saya, ” tandasnya

‎Sementara, menanggapi hal itu, Wartawati berinisial MY yang merupakan korban dugaan intimidasi tersebut merasa sangat tertekan, lantaran adanya kecaman dari kedua belah pihak,

‎” Yang saya takut kalau dia nyuruh orang buat mukulin saya , karena saya sering di tinggal – tinggal pergi suami keluar kota, ” keluhnya

‎Namun ia berharap, dalam hal ini aparat penegak hukum bertindak bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan,

‎” Pokoknya kalau saya dan anak saya kenapa-napa, saya akan melaporkan kejadian ini semua ke polisi, karena saya khawatir sekali beberapa orang tak dikenal (OTK) menghubungi saya, ” tutupnya

‎Menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kelapa Desa. Pasal 15 butir C dan D yakni :

‎Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,  dan/atau kewajibannya dan Melakukan tindak diskriminatif terhadap warga dan/atau masyarakat tertentu

Posted in

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps