Feb 6, 2025 | 177 views
KOTA TANGERANG, – Menyambut Hari Pers Nasional (HPN), yang dimana hari besar Wartawan Indonesia menyongsong kemerdekaan pers dan melaksanakan pembangunan didasari, Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, Kamis (6/02)
Namun, kebebasan pers dalam menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya, nampaknya terkesan dibatasi dan diintimidasi oleh segelintiran pemangku kebijakan demi kepentingan pribadi
Salah satu Wartawati di media online diduga diintimidasi oleh oknum Ketua PKK Desa Rajeg dengan mengirimkan chatingan di media sosial (WhatsApp) pribadinya, berupa singgungan salah satu lembaga jurnalis ingin dilaporkan kepada pihak kepolisian berdalih menuntut balik,
” Jangan asal buat berita, kita juga bisa nuntut dan engga tinggal diam. JADI LSM ITU YANG BIJAK yang disukai aparat, jadi meliput apa-apa bisa bekerja sama dengan baik, ” tulisnya dengan campuran Capslock, Rabu (5/02)
Diwaktu yang berbeda, Oknum Kades tersebut marah, lantaran mencuatnya pemberitaan banjir di desa tersebut,
” Awalnya dari kamu…kalo bukan dari kamu dimana tau itu ketua kamu ada banjir di desa Rajeg. Saya cukup kamu karena kamu yang melaporkan semua ini, ” cetusnya
Pihaknyapun terkesan mengancam Wartawati akan dianiaya namun pada prinsipnya yang menganiaya bukanlah dia,
” Kalo ini bukan saya, kamu pasti ada yang mukulin Luh…ini pun kalo engga saya jaga2 mau disamperin kamu tapi saya masih punya rasa karena kamu warga saya, ” ujar dia di WhatsApp, Rabu (5/02) malam
Bahkan lebih parahnya lagi, Oknum tersebut tak menganggap bahwa sang Wartawati sebagai warganya, karena kediaman Wartawati tersebut tidak jauh diwilayahnya,
” Dan mulai sekarang saya tidak mau anggap kamu sebagai warga saya, ” tandasnya
Sementara, menanggapi hal itu, Wartawati berinisial MY yang merupakan korban dugaan intimidasi tersebut merasa sangat tertekan, lantaran adanya kecaman dari kedua belah pihak,
” Yang saya takut kalau dia nyuruh orang buat mukulin saya , karena saya sering di tinggal – tinggal pergi suami keluar kota, ” keluhnya
Namun ia berharap, dalam hal ini aparat penegak hukum bertindak bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan,
” Pokoknya kalau saya dan anak saya kenapa-napa, saya akan melaporkan kejadian ini semua ke polisi, karena saya khawatir sekali beberapa orang tak dikenal (OTK) menghubungi saya, ” tutupnya
Menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kelapa Desa. Pasal 15 butir C dan D yakni :
Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dan Melakukan tindak diskriminatif terhadap warga dan/atau masyarakat tertentu
Posted in News