Marak Peredaran Obat Jenis Tramadol di Wilkum Tangerang Selatan, Polisi Beking ?

Agu 11, 2024 | 91 views

httpsasset.kgnewsroom.comphotopre202205264e699769-22c3-41ba-9512-41dd74767968_jpg

TANGERANG SELATAN, – Peredaran obat tipe G jenis Tramadol dan Exymer marak dijual di toko berkedok kosmetik dan kelontong, Minggu (11/8)

Pantauan awak media, puluhan titik di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan ditemukan secara vulgar menjual obat tanpa resep dokter tersebut

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu penjual berbagai macam obat tramadol yang tak mau disebutkan namanya mengatakan penjualan produknya saja, akan tetapi berkordinasi melalui beberapa oknum penanggung jawab dilapangan,

” Kami hanya menjaga toko jika ada yang beli kami layani mas harga 1 lempeng 70 ribu untuk tramadol dan 1 paket isi 8 harga 10 ribu jenis exymer atau kuning untuk batas usia juga kami pilih pilih mas, Ada banyak jenis obat Tramadol dan exymer, saya gak tau pemiliknya siapa cuman saya tau orang lapangannya bang M dan Bu S jika ada teman-teman media dan lsm, Mas hubungin aja kedua orang itu, ” Cetusnya

Lebih parahnya lagi, pihak daripada oknum kepolisian setempat disinyalir sudah melakukan kongkalikong kejahatan bersama yang merusak bangsa dan negara ini dengan diberikan upeti setiap bulannya dari penjualan obat tramadol,

” Terkait diijinkan atau tidak sama polisi saya gak tau mas karena saya hanya disuruh jualan ” ya saya gak tau tapi kami tiap bulan diminta koordinasi senilai 20 juta/toko, Setiap kami dibawa ke polisi langsung keluar lagi engga lama, ” Pungkasnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 sudah dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,”

Dan pasal 197 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Sampai berita ini dirilis belum ada kutipan resmi dari pihak kepolisian

Posted in , ,

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps