Ormas Kelola Tambang Dinilai Bertentangan UU Minerba, Ini Tanggapan Para Ahli

Jun 3, 2024 | 60 views

images

JAKARTA, – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (30/5) lalu.

Dalam Pasal 83A Ayat 1 disebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan

Hal ini memicu berbagai tanggapan pro kontra masyarakat Indonesia. Salah satu peneliti dari Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin tambang sebagai aturan yang kontraproduktif

Menurut Ferdy, tata kelola pertambangan yang seharusnya dibangun secara profesional telah dicederai dengan hal-hal yang bersifat politik akomodatif dan balas budi

Peraturan ini dikhawatirkan dapat menghambat tata kelola pertambangan negeri, termasuk program hilirisasi

“Bagaimana bisa membandingkan badan usaha milik ormas keagamaan dengan perusahaan tambang yang sejak lama memang memiliki kompetensi di bidang itu?” kata Ferdy, Minggu (2/6) kemarin, dikutip dari Kompas.id.

“Yang dikhawatirkan, ujungnya beralih atau dijual ke perusahaan lain dan menjadi efek bola salju. Ini akan buruk bagi iklim usaha pertambangan di Indonesia,” ujarnya

Lebih lanjut, Ferdy juga menyoroti tujuan diterbitkannya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini yang disebut untuk kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, setiap regulasi kerap mengandung frasa tersebut, tetapi implementasinya seringkali tak searah. Ia berharap, kekayaan sumber daya mineral Indonesia dapat dikelola dengan baik dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok dan golongan tertentu.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menyebut aturan baru ini bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dalam UU tersebut, pengembalian wilayah (relinquishment) PKP2B diprioritaskan untuk dilelang ke BUMN dan BUMD. Jika keduanya tak berminat, baru dilelang ke pihak swasta.

Adapun, ormas keagamaan masuk ke dalam golongan swasta sehingga tidak dapat langsung diberikan.

“Dalam proses lelang itu ada hak negara berupa PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari Kompensasi Data dan Informasi (KDI). Kalau tidak dilelang, ada potensi kerugian negara. PP ini juga bisa menjadi polemik serta ada kemungkinan diajukan judicial review oleh masyarakat,” ujar Rizal.

Selain itu, definisi ormas keagamaan juga tidak tercantum dalam Bab 1 PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, hanya muncul di bagian penjelasan.

Menurutnya, ketentuan mengenai ormas keagamaan harus jelas agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

source : kompas.id

Posted in , , ,

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps