Des 18, 2024 | 46 views
Kota Tangerang, – Pekerjaan proyek dari CV Ubay Bersaudara berlokasi, di perumahan keroncong RW 7, RW 3 Dan RT 13 RW 3 kelurahan keroncong kecamatan Jatiuwung diduga menabrak UU ketenagakerjaan.
Pada saat awak media meninjau lokasi terlihat jelas, pekerjaan proyek drainase tersebut diduga abaikan K3 yang rentannya kecelakaan kerja.
Ironisnya, para pekerja diduga tidak di buatkan BPJS ketenagakerjaan dan tidak pedulikan oleh mandor dan pelaksana pekerja.
Salah satu pekerja dari CV Ubay Bersaudara mengatakan, saya tidak di kasih peralatan kerja, saya juga tidak di buat kan BPJS ketenagakerjaan.
” kalau saya kecelakaan kerja saya Laporan ke mandor, mandor juga engga pernah ke sini, kalau saya makan siang saya ngutang dulu di warung cetusnya, Selasa 17/12/2024
Jamsostek merupakan hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Seluruh perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS-Kesehatan maupun BPJS-Ketenagakerjaan.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1 miliar
Ditempat terpisah Yusli Mahendra tokoh pemuda keroncong mengatakan, setiap perusahaan diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif.
Sesuai dengan Pasal 29 junto Pasal 30 UU Nomor 3 Tahun 1992. Kasian jika mereka tidak punya BPJS, tutup Yusli.
Sampai berita Ini di tayangkan, kami belom bisa menemui mandor dan pelaksana pekerja.
Posted in News