Des 11, 2024 | 50 views
Kota Tangerang, – Proyek drainase di Perumahan Wisma harapan RT 5, RT 3 RW 9, perumahan total persada RW 12 Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, diduga tanpa pengawasan dari dinas pupr serta mandor dan pelaksana pekerjaan disinyalir tidak memberikan APD
Warga menyebut proyek ini sangat menganggu aktivitas kami sehari hari Dan berharap proyek segera di percepat supaya tidak menganggu aktivitas saya” ujar salah satu warga
Selain itu, proyek ini mandor dan pelaksana pekerja diduga tidak memberikan fasilitas APD ( alat pelindung diri)
Salah satu pekerja pt karya prasya pratama mengatakan, sebenarnya kami pengen sekali memakai helm, rompi dan sepatu.
“Tetapi dari pihak mandor tidak memberikan fasilitas itu, maka dari itu saya kerja dengan alat seadanya. Saya juga tidak di buatkan BPJSTK jika saya ada kecelakaan kerja saya lapor ke mandor cetusnya, selasa 10/12/2024
berdasarkan Permenaker No.01/MEN/1980 tentang K3 konstruksi bangunan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), semua pekerjaan harus menerapkan K3 dalam pelaksanaannya.
Lurah Gembor ahmad Nurdin,.S.IP mengungkapkan pelaksana proyek belum pernah mendatangi kantor kelurahan.
” Bahkan saya telpon berkali kali kepada pelaksana pekerja via WhatsApp tidak menjawab, ujar Ahmad Nurdin.
Ahmad Setiawan dari LSM GPRUKK menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi melanggar aturan, dan pihaknya akan melaporkan hal ini ke Kementerian PUPR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan.
Team alap alap
Posted in News