PMH, PN Tangerang Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat

Feb 8, 2025 | 131 views

IMG_20250207_150255_923

TANGERANG, – Pengadilan Negeri Tangerang, melakukan proses pemeriksaan setempat pada sidang dengan agenda gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak penggugat terhadap pihak tergugat, Jum’at (7/02)

‎Persidangan di lapangan ini, melibatkan 2 (dua) orang tergugat dalam kasus sengketa tanah yang di gelar di Kampung Gura Pabuaran, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

‎Kronologinya, pihak penggugat menyuruh pihak tergugat 1 (Musa) untuk menjualkan tanah seluas ± 313 meter dengan kelengkapan dokumen yang telah disiapkan. Namun, saat transaksi, pihak tergugat 1 (Rusyadi) menjualnya kepada pihak tergugat 2 (Irvan), dengan kesepakatan nominal ditawarkan tergugat 1, alhasil transaksi berjalan mulus dengan beserta kelengkapan dokumen surat-surat yang diberikan langsung oleh penggugat

‎Lantas, penggugat tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual ke pihak tergugat 2, dengan kata lain tergugat 1 tak menginformasikan kepada penggugat sebelumnya,

‎Saat dikonfirmasi, Pengacara penggugat, Indarti, mengatakan, kegiatan ini hanya  klarifikasi tempat gugatan,

‎” Pemeriksaan batas-batas dengan gugatan dan tidak ada bahasan materi, ” katanya

‎Ia berharap, kliennya dapat diberikan hak nya sesuai ketentuan hukum berlaku,

‎” Saya berharap, klien saya mendapatkan haknya, ” tandasnya

‎Sementara, tergugat 2, melalui kuasa hukumnya, Rudi Anwar menyatakan, pihaknya bersihkukuh akan tetap melawan, lantaran dalam kasus ini dokumen secara lengkap dan sesuai prosedur hukumnya,

‎” Yang membeli tanah itu atau yang bertransaksi adalah Pak Baihaqi, dengan surat-surat yang asli dari tahun 2020 sudah lunas semua pembayaran, kenapa sudah ada bangunan ini, mereka mengklaim itu tanahnya ? kenapa tidak dari dahulu saja?, ” herannya

‎Pengacara berdarah Palembang tersebut mengaku, bahwa kliennya tidak bersalah, maka dari itu tetap menempuh jalur yang ditetapkan,

‎” Irfan Maulana anak dari Pak Baihaqi yang notabene bertransaksi jual beli langsung kepada pihak tergugat 1 (Rusyadi), kenapa klient saya yang digugat ? saya pikir ini ada “eror imperson” karena tidak ada kaitan hukumnya antara Irfan Maulana dengan saudara Musa dan dengan saudara Rusyadi, ” lanjutnya

‎Rudi Anwar berharap, Majelis Hakim berlaku objektif tidak berat sebelah dalam mengangani kasus klientnya dan tegakan hukum seadilnya,

‎” Saya berharap, Hakim bekerja secara objektif bisa memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, ” pungkasnya

‎Sebelumnya, penggugat (Musa) melalui kuasa hukumnya melaporkan kedua tergugat ke PN Tangerang dengan dalih perbuatan melawan hukum nomor perkara 1014

Posted in

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps