Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Abaikan Surat Edaran

Mar 9, 2025 | 234 views

Screenshot_20250309-235254_1

‎KABUPATEN TANGERANG, – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten kedapatan beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2025/1446 Hijriah, Minggu (9/03)

‎Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (08/03) dini hari sekitar 00.30 WIB, saat pewarta lakukan pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang nekad beroperasional selama bulan Ramadhan, menyusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ‎mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional.

‎Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaku jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan billiar diminta untuk menutup sementara operasionalnya dimulai dari 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

‎Menurut salah seorang pengunjung berinisal R (35) mengatakan, bahwa dirinya sangat senang dan terhibur sekali dengan adanya tempat hiburan malam (THM) disini yang buka selama Ramadhan.

‎Meski demikian, dirinya mengaku sedikit was-was dan takut dirazia oleh aparat penegak hukum lantaran adanya Surat Edaran tersebut.

‎”Seneng banget sih ya, cuman agak sedikit takut bang. Takut dirazia aja, karna di daerah lain tuh rata-rata  tidak ada yang buka, apalagi disini sampai sahur begini,” sebutnya

‎Namun, dari insiden ini menimbulkan pertanyaan seputar ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) terhadap regulasi yang telah ditetapkan, khususnya di Bulan Suci Ramadhan yang di hormati banyak kalangan.

‎Pemkab Tangerang diharapkan dapat mengambil langkah tegas lagi untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Posted in

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps