Mar 9, 2025 | 234 views
KABUPATEN TANGERANG, – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten kedapatan beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2025/1446 Hijriah, Minggu (9/03)
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (08/03) dini hari sekitar 00.30 WIB, saat pewarta lakukan pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang nekad beroperasional selama bulan Ramadhan, menyusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaku jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan billiar diminta untuk menutup sementara operasionalnya dimulai dari 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut salah seorang pengunjung berinisal R (35) mengatakan, bahwa dirinya sangat senang dan terhibur sekali dengan adanya tempat hiburan malam (THM) disini yang buka selama Ramadhan.
Meski demikian, dirinya mengaku sedikit was-was dan takut dirazia oleh aparat penegak hukum lantaran adanya Surat Edaran tersebut.
”Seneng banget sih ya, cuman agak sedikit takut bang. Takut dirazia aja, karna di daerah lain tuh rata-rata tidak ada yang buka, apalagi disini sampai sahur begini,” sebutnya
Namun, dari insiden ini menimbulkan pertanyaan seputar ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) terhadap regulasi yang telah ditetapkan, khususnya di Bulan Suci Ramadhan yang di hormati banyak kalangan.
Pemkab Tangerang diharapkan dapat mengambil langkah tegas lagi untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Posted in News