Sep 27, 2024 | 257 views
KABUPATEN TANGERANG, – Ratusan bangunan kontrakan di Kampung Teurup Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang disinyalir ilegal, tembus ditelinga satpol pp kabupaten Tangerang, Jum’at (27/9)
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya mengarahkan ke Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) untuk mengetahui kebenarannya. Bilamana hal itu benar terjadi, ia memastikan kerahkan seluruh anggota untuk dibongkar sesuai regulasi yang ada,
” Tanya DTRB, jangan di kira-kira, kalo DTRB minta di bongkar kita sikat. Satpol itu terima bongkar gak terima pasang, ” Tegas Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Jum’at (27/9) siang
Diketahui, pembangunan kontrakan dialamat tersebut, berpenghuni hampir ratusan kepala keluarga diduga lolos dari perizinan dinas terkait
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam Bab Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa bangunan yang dibangun tanpa PBG dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan, denda, hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga dipertegas dalam PP No. 16 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang memberikan tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin.
Bukan hanya itu, merujuk ketetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat
Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi terkait dari dinas tata ruang bangunan kabupaten Tangerang