Jun 13, 2025 | 50 views
KOTA TANGERANG, – Bangunan gedung yang sedang berjalan berlokasi di Kavling DPR Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jum’at (13/6)
Diketahui, dua bangunan gedung yang sedang dibangun tidak dipasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, bahkan setelah ditelusuri ternyata izin bangunan gedung memang tidak ada.
Dalam surat dari Dinas Permukiman, Pertamanan dan Pertamanan (Perkimta) Kota Tangerang Nomor Surat 1786/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025 perihal pemberitahuan kelengkapan berkas PBG, berdasarkan hasil dokumen yang telah dilakukan, menyatakan permohonan yang telah diajukan tidak lengkap sesuai persyaratan teknis yang telah ditentukan
Menyikapi persolan tersebut, Taher Jalalulael Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Organisasi Masyarakat Pendukung Garda Indonesia Bersatu Anak Nusantara (MPGibran), menyayangkan adanya pelanggaran peraturan daerah Kota Tangerang tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang justru tidak dilakukan tindakan tegas oleh Pemerintah Kota Tangerang.
” Seharusnya sebelum membangun selesaikan terlebih dahulu izinnya agar proses pembangunan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur, karena ini berkaitan dengan retribusi Pemerintah Kota Tangerang, ” tegas Taher Jalalulael kepada awak media, Kamis (12/6) kemarin
Dalam keterangannya Taher jalalulael juga meminta Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan tindakan penyegelan di lokasi proyek karena jelas sudah menyalahi aturan, jika tidak dilakukan penyegelan artinya kuat dugaan ada beking dari pejabat daerah kota Tangerang
Posted in Pembangunan, Pemerintahan