Proyek Bangunan di Neglasari Diduga Tak Miliki PBG

Okt 7, 2025 | 20 views

IMG-20251007-WA0066

KOTA TANGERANG, – Bangunan yang semestinya memiliki perizinan untuk membangun guna memastikan pendapatan asli daerah (PAD), agar digunakan sebagaimana mestinya

Namun, adanya pembangunan yang rencananya untuk Toko Waralaba (Indomaret) di Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang diduga tak miliki PBG

Terpantau saat awak media akan melakukan konfirmasi, pekerja proyek tersebut memilih bungkam seribu bahasa

Berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Sementara, Kasi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Alex Suyitno, mengatakan, rencananya akan melayangkan surat kepada pemilik bangunan itu,

” Sudah saya buatkan surat pemanggilannya, insyaallah diminggu ini, ” ujarnya, saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (7/10) sore

Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah Pemkot Tangerang bertindak tegas kepada pihak swasta yang melanggar aturan tertentu, demi menjaga kas daerah untuk pembangunan ekonomi kemasyarakatan

Posted in ,

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps