Okt 7, 2025 | 20 views
KOTA TANGERANG, – Bangunan yang semestinya memiliki perizinan untuk membangun guna memastikan pendapatan asli daerah (PAD), agar digunakan sebagaimana mestinya
Namun, adanya pembangunan yang rencananya untuk Toko Waralaba (Indomaret) di Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang diduga tak miliki PBG
Terpantau saat awak media akan melakukan konfirmasi, pekerja proyek tersebut memilih bungkam seribu bahasa
Berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Sementara, Kasi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Alex Suyitno, mengatakan, rencananya akan melayangkan surat kepada pemilik bangunan itu,
” Sudah saya buatkan surat pemanggilannya, insyaallah diminggu ini, ” ujarnya, saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (7/10) sore
Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah Pemkot Tangerang bertindak tegas kepada pihak swasta yang melanggar aturan tertentu, demi menjaga kas daerah untuk pembangunan ekonomi kemasyarakatan
Posted in News, Pembangunan