Jun 30, 2025 | 11 views
KABUPATEN TANGERANG, – Sejumlah orang tua murid mengeluhkan dan mempertanyakan proses seleksi penerimaan peserta murid baru (SPMB) di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, setelah mengetahui bahwa anak mereka dengan nilai tes 73 tidak diterima di SMKN 2 kabupaten Tangerang
Keluhan tersebut ramai dibicarakan sejak diumumkannya hasil seleksi SPMB pada hari Senin (30/06/2025) Salah satu orang tua murid, Sulastri (45), mengaku terkejut saat mengetahui anaknya gagal masuk ke SMKN 2 Kabupaten Tangerang, meskipun telah memperoleh nilai 73 dari tes yang diikuti, Panitia SPMB di SMKN 2 kabupaten Tangerang terkesan tertutup
”Kami merasa nilai anak kami tidak rendah, Tapi ternyata tidak lolos. Kami ingin tahu, sebenarnya berapa nilai minimal agar bisa diterima di SMK itu,”ujar Sulastri kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, transparansi dalam proses seleksi sangat penting agar orang tua dan calon siswa mengetahui standar penerimaan yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan dinas provinsi.
Hal senada disampaikan oleh beberapa orang tua lainnya yang meminta kejelasan mengenai kriteria penilaian dan batas nilai terendah yang diterima di setiap jurusan yang ditawarkan di SMKN 2, terutama pada jurusan favorit seperti Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) serta Administrasi perkantoran (AP)
Ia menegaskan bahwa meski begitu, orang tua murid berharap agar pihak sekolah atau dinas terkait dapat menyampaikan data passing grade tiap jurusan secara terbuka, agar tidak menimbulkan dugaan atau ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
”Kami bukan menyalahkan siapa-siapa, hanya ingin tahu dan belajar dari proses ini. Kalau memang passing grade-nya 78, ya kami bisa terima,” tambah Sulastri.
Dan kami mendapatkan informasi bahwa banyak masyarakat yang mendaftar di SMKN 2 kabupaten Tangerang yang terpental namanya oleh titipan oknum pejabat
Selanjutnya Awak media coba mengkonfirmasi panitia SMKN 2 namun lagi lagi di halangi oleh pihak keamanan, dan tidak di ijinkan untuk menemui panitia SPMB di SMKN 2 kabupaten Tangerang
Hingga berita ini diturunkan Dinas Pendidikan Provinsi Banten hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait batas nilai terendah yang diterima di masing-masing sekolah negeri di wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Tangerang
Posted in Pendidikan