PLN UP3 Cikokol Diduga Tancap Gardu Listrik Tanpa Izin di Kelurahan Bencongan

Apr 29, 2025 | 37 views

IMG-20250428-WA0033_1

‎KABUPATEN TANGERANG, – PLN Area Cikokol diduga pasang gardu trafo listrik tanpa izin, Selasa (29/04)

‎Pasalnya, tanah seluas 66.060 M2 yang berada di Kampung Bencongan RT. 07 RW. 001 kelurahan Bencongan, kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dimilik PT. Satu Stop Sukses, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)

‎Usman Muhamad, salah satu Tim Hukum PT. Satu Stop Sukses memaparkan, pihaknya akan melaporkan PLN lantaran pemakaian tanah tanpa izin untuk dijadikan gardu listrik selama belasan tahun itu yang bukan diranah fasos/fasum,

‎“ Bahwa sepengetahuan saya Bidang – bidang tanah milik PT. SATU STOP SUKSES sudah bersertipikat adalah bidang tanah kavling karyawan Direktorat Jenderal Perkebunan. Dan PT. PLN Area Cikokol telah membangun Gardu dan jaringan Listrik diatas tanah kavling yang ada Sertpikatnya bukan di Lokasi Fasos/Fasumnya, maka kami akan melakukan Laporan terkait pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan serta undang-undang yang berlaku, “ ujarnya kepada awak media, Senin (28/04) kemarin

‎Sementara, Ketua Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten, Nursidik Badawi, mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi kepada kantor yang beralamat di Jalan Underpass RT.005/RW.013, Sukasari, kota  Tangerang itu, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,

‎” Kami telah mengirimkan surat Klarifikasi kepada Kepala PT.PLN UP3 Area Cikokol tertanggal 16 April 2025 terkait adanya Pembangunan Trafo Gantung dan/atau Pendirian tiang-tiang Listrik dan jaringan kelistrikan di atas tanah kavling Karyawan Direktorat Perkebunan, guna pelaksanaan dan kepastian hukum dalam ketenagalistrikan, ” pungkasnya

‎Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi : dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga Listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak  atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan

‎Sejak berita ini di rilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait

Posted in , ,

SEBARKAN

REKOMENDASI BERITA LAINNYA

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps

TOPIK POPULER

JOURNAL TERKINI

BERITA POPULER

EKONOMI

TEKNOLOGI

FY24Q1_CC_Individual_CCIAllApps