Aug 10, 2024 | 84 views
INDRAMAYU, – Kondisi “MESUM” lahan yang “diduga” milik Negara seluas 327 ha di Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu Barat, mulai disikapi secara hukum oleh Lembaga ALIANSI INDONESIA, Badan Penelitian Aset Negara ,melalui pelaporan ke POLRES Indramayu, terkait pencurian dan penjualan kandungan lahan dengan menggunakan alat berat berupa Backhoe tahun lalu dan praktek pungutan liar ala “PREMANISME”.
Ditemui di lokasi lahan salah seorang anggota divisi intelejen Aliansi Indonesia yang akrab dipanggil Bang Jon menyebutkan bahwa pihaknya telah eksis di lokasi lahan Sidadadi hampir 2 tahun, lahan yang dalam putusan MA yang beredar dan dipake alas oleh BPN Indramayu yang disebut sebagai TANAH NEGARA, ternyata praktek hukum dilapangan sangat berantakan dan cenderung merugikan Negara disektor perpajakan.
Tanah negara yang di gugat oleh para penggarap melalui bantuan kantor hukum , dan hasil incrah pengadilan kemudian lahan tersebut di sertifikat kan, namun setelah terbit sertifikat, lahan tersebut di jual kepada Yayasan Ma’had Alzaitun, dari luas 250hektar, kurang lebih sudah 100hektar di kuasai yayasan , dan informasi nya, Yayasan Mahad alzaitun sampai saat ini masih melakuan pembelian di lokasi persawahan tersebut , sehingga membuat para petani merasa resah, dan kwatir akan kehilangan mata pencaharian nya
Disebutkan pula bahwa terkait pelaporannya ke POLRES Indramayu, pihak penyidik telah memeriksa saksi petani diantaranya bernama TANAIM perkiraan 23 Juli lalu, dan telah menyerahkan bukti kwitansi dari pelaku pungutan liar, saksi saksi lain tentunya akan dipanggil.
“kita sama sama dukung masukan dan informasi lapangan ke penyidik agar semua bisa terselesaikan sehingga masyarakat penggarap nyaman dalam bertani ” Ucap Jhon.
Di tempat terpisah Abu Bakar SH, selaku advokasi bidkum aliansi Indonesia mengatakan bahwa kejahatan yang di lakukan oleh para preman di wilayah persawahan pangonan tersebut harus segera di sikapi oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulilah laporan pengaduan lembaga kami sudah di respon baik oleh pihak kepolisian polres Indramayu, kami apresiasi atas kinerja tim polres, semoga terlapor segera dilakukan pemeriksaan” Ucap Abu.
Sementara menurut hasil investigasi media ini menyebutkan , dilokasi lahan seluas 327 Ha tersebut ,telah terjadi berbagai kejahatan, baik kejahatan administrasi,hukum bahkan kejahatan sosial sehingga sangat diperlukan kolaborasi antara pihak Kontrol Sosial (aparat hukum) dengan pihak pihak Sosial Kontrol baik lembaga maupun media.
Sementara apabila pelaporan pertama Lembaga Aliansi Indonesia diatas berjalan ,setidaknya untuk dilokasi saksi TANAIM dikenal blok 24 akan ditemukan 5-6 tersangka pungutan liar dan pencurian serta pengrusakan , selain TANAIM bisa dijadikan saksi kakek Suyud pengusaha kecil bata merah setempat.
” Preman di sini kejam, minta uang maksa, kami mohon kepada pihak kepolisian agar segera menangkap preman preman itu ” Ujar para petani.
Mengenai pungli dan penyewaan liar terjadi dihampir semua blok kecuali di blok 21 yang tergabung dalam Koperasi Tani Sejahtera dimana sumbangan anggota digunakan berbagai sarana kepentingan petani dan umum. Untuk itu,diharapkan pihak penyidik bisa memeriksa keseluruhan blok dilahan seluas diatas. Bahkan sangat diharapkan bukan saja hanya pencurian dan pungutan liar. Kejahatan administrasi pertanahan pun patut dan layak jadi pengembangan penyidikan sebab mayoritas tergolong bukan delik aduan .Contoh soal, banyaknya oknum membuat dan menggunakan keterangan dan atau surat keterangan palsu yang mana ,siapapun yang mengetahui,bisa melakukan pelaporan Daik berupa Laporan Informasi (LI) bahkan sekalipun Laporan Pengaduan.
Warga para petani sangat berharap preman preman tersebut tidak ada lagi di muka bumi ini.
(Red)